DASAR HUKUM : |
1. UU No. 9 Tahun 1961 tentang |
Pengumpulan Uang atau Barang |
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang |
Pelayanan Publik |
3. Permendagri No. 52 Tahun 2011 tentang |
SOP dilingkungan Pemprop dan Kab/Kota |
4. Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 |
tentang Pedoman Penyusunan SOP |
Administrasi Pemerintahan |
5. Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 |
tentang Pedoman Standar Pelayanan |
6. Peraturan Bupati Tuban No.56 Tahun 2016 |
Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata |
Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata |
Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan |
Perempuan dan Perlindungan Anak |
1. Persyaratan
- Melampirkan surat permohonan untuk mendapatkan ijin dalam pengumpulan sumbangan (uang atau barang) yang ditujukan kepada Bupati Tuban dengan
tembusan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Tuban
- Tujuan Pengupulan uang/barang “ jelas “
- Melampirkan susunan panitia (jika ada kepanitiaannya) dan foto copy akte notaris jika berasal dari yasan/lembaga sosial
- Melampirkan surat ijin loyalitas kepengurusan yang diterbitkan oleh Kepolisian setempat
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengajukan Permohonan ijin pengumpulan uang/barang berikut proposal kepada Bupati Tuban (untuk mendapatkan disposisi Bupati) dengan tembusan kepala
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Tuban
- Berdasarkan disposisi Bupati, maka petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonannya termasuk persyaratan yang ada didalamnya
- Jika berkas sudah lengkap, maka petugas akan membuatkan surat rekomendasi sebagai dasar Bupati dalam menerbitkan surat ijin pengumpulan uang/barang
- Pemohon menerima surat rekomendasi yang diajukan kepada Bupati sebagai
kelengkapan dalam penerbitan Surat ijin oleh Bupati
3. Produk Pelayanan
- Rekomendasi Permohonan Ijin Pengumpulan Sumbangan (Uang/Barang)